TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Presiden Sudan Omar al-Bashir akan segera dihadirkan ke persidangan atas dugaan tindak kejahatan korupsi. Sedangkan 41 mantan pejabat tinggi Sudan di pemerintahan al-Bashir berstatus dalam penyelidikan.
Kepala Jaksa Penuntut Alwaleed Sayed Ahmed Mahmoud mengatakan al-Bashir akan disidangkan sepekan setelah periode pengajuan keberatannya berakhir. Al-Bashir turun dari jabatannya setelah digulingkan pada April 2019 lalu atau persisnya setelah 30 tahun setelah Sudan terbelah menjadi Sudan Selatan dan perekonomiannya terpuruk.
Baca juga: 12 Fakta Penting Soal Konflik Mematikan di Sudan
“Sebanyak 41 kasus kriminal yang melibatkan mantan pejabat tinggi telah dibuka. Ini semua sebagai simbol perlawanan terhadap mantan rezim al-Bashir. Upaya untuk mengungkap dan menginvestigasi kasus ini bakal rampung pekan depan,” kata Mahmoud, seperti dikutip dari reuters.com, Minggu, 16 Juni 2019.
Baca juga: Solidaritas untuk Sudan, Media Sosial Buat Tagar #BlueForSudan
Mantan Presiden Sudan Omar al-Bashir akan segera dihadirkan ke persidangan atas dugaan tindak kejahatan korupsi. Sumber: en.wikipedia.org
Mantan Presiden Al-Bashir digulingkan setelah aksi unjuk rasa selama berbulan-bulan yang meletup persisnya pada Desember 2018 menyusul kekurangan uang tunai dan naiknya harga sembako. Puluhan orang terbunuh dalam unjuk rasa itu.
Pada awal pekan lalu, jaksa penuntut mengatakan telah menyelesaikan sebuah investigasi terhadap Al-Bashir dan menuntutnya atas dugaan kepemilikan kekayaan tidak sah dan penerbitan perintah-perintah darurat. Sumber di Kehakiman Sudan mengatakan pada April badan intelijen Sudan menggeledah rumah Al-Bashir dan menemukan beberapa koper berisi uang lebih dari US$ 351 ribu atau sekitar Rp 5 miliar dan 6 juta euro atau sekitar Rp 96 miliar serta 5 juta pounds Sudan.
Sebelumnya mantan Presiden Al-Bashir sudah dituntut dengan tuduhan melakukan penghasutan dan keterlibatan dugaan pembunuhan sejumlah demonstran. Jaksa Penuntut juga telah memerintahkan agar mantan Presiden Sudan itu di mintai keterangan atas dugaan tindak kejahatan pencucian uang dan mendanai terorisme.